JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat pengampunan hukuman.
DPR menyetujui pemberian abolisi dan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.
Dengan pemberian pengampunan ini, maka Tom Lembong dan Hasto dibebaskan dari hukuman.
Tom Lembong mendapatkan abolisi atau seluruh proses hukum dalam korupsi impor gula dihentikan. Sementara Hasto diberi amnesti alias penghapusan hukuman tindak pidana.
Berdasarkan pertimbangan, DPR menyetujui permohonan Presiden, untuk memberikan abolisi pada Tom Lembong dan amnesti pada 1.116 orang terpidana, salah satunya Hasto Kristiyanto.
Kita bergabung dengan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Profesor Mahfud MD.
Baca Juga Komentar Said Didu soal Presiden Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong: Itu Sinyal kepada Solo di https://www.kompas.tv/nasional/609686/komentar-said-didu-soal-presiden-prabowo-beri-abolisi-tom-lembong-itu-sinyal-kepada-solo
#tomlembong #hastokristiyanto #mahfudmd
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609694/full-mahfud-md-bicara-blak-blakan-soal-amnesti-hasto-dan-abolisi-lembong-kompas-siang